Dataset ini berisi data kondisi ketenagakerjaan UPTD RSUD HAMS. Data ini dihasilkan oleh UPTD RSUD Haji Abdul Manan Simatupang dan diupdate setiap 1 (Satu) Tahun sekali.
Pejabat Struktural : Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi.
Non Medis : Tidak berhubungan dengan ilmu pengobatan (kedokteran).
Paramedis Non Keperawatan : Tenaga Para Medis Non Perawat adalah seorang lulusan sekolah atau
akademi bidang kesehatan lainnya yang memberikan pelayanan
penunjang
Paramedis Keperawatan : Seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dokter : Dokter dan dokter spesialis lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.