Dataset ini berisi data jumlah penerbitan kartu identitas anak (KIA) dalam pelayanan adminduk yang dibagi berdasarkan kecamatan. Data ini dihasilkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan diupdate setiap 1 (Satu) Tahun sekali.
Wajib KIA (Kartu Identitas Anak) : Anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari yang diwajibkan memiliki KIA (Kartu Identitas Anak)
Wajib KIA Yang Sudah Memiliki KIA (Kartu Identitas Anak) : Anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari yang telah memiliki KIA (Kartu Identitas Anak)
Wajib KIA Yang Belum Memiliki KIA (Kartu Identitas Anak) : Anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari yang belum memiliki KIA (Kartu Identitas Anak)
Persentase Jumlah Wajib KIA Yang Sudah Memiliki KIA (%) : Adalah perbandingan jumlah anak yang memiliki KIA dengan jumlah anak wajib KIA. Semakin tinggi persentase nya, maka semakin banyak jumlah anak yang sudah memiliki KIA dalam suatu daerah.
rumus : Persentase = (jumlah anak memiliki KIA / jumlah anak wajib KIA) dikalikan 100
Persentase Jumlah Wajib KIA Yang Belum Memiliki KIA (%) : Adalah perbandingan jumlah anak yang belum memiliki KIA dengan jumlah anak wajib KIA .
rumus : Persentase = (jumlah anak belum memiliki KIA / jumlah anak wajib KIA) dikalikan 100