Dataset ini berisi data jumlah penduduk menurut status kawin dan kelompok umur. Data ini dihasilkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan diupdate setiap 1 (Satu) Tahun sekali.
Golongan Umur : Rentang umur dengan batas atas dan bawah tertentu, atau sekelompok orang yang usianya berada dalam rentang ini
Status Kawin : Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1)belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati
Persentase Penduduk Terhadap Golongan Umur dan Status Kawin (Belum Kawin) : Adalah perbandingan jumlah penduduk berstatus belum kawin dalam golongan umur tertentu dengan jumlah penduduk seluruhnya. Semakin tinggi persentase nya, maka semakin banyak jumlah penduduk berstatus belum kawin dalam golongan umur tertentu dalam suatu daerah.
rumus : Persentase = (jumlah penduduk berstatus belum kawin dalam golongan umur tertentu / jumlah penduduk seluruhnya) dikalikan 100
Persentase Penduduk Terhadap Golongan Umur dan Status Kawin (Kawin) : Adalah perbandingan jumlah penduduk berstatus kawin dalam golongan umur tertentu dengan jumlah penduduk seluruhnya. Semakin tinggi persentase nya, maka semakin banyak jumlah penduduk berstatus kawin dalam golongan umur tertentu dalam suatu daerah.
rumus : Persentase = (jumlah penduduk berstatus kawin dalam golongan umur tertentu / jumlah penduduk seluruhnya) dikalikan 100
Persentase Penduduk Terhadap Golongan Umur dan Status Kawin (Cerai Hidup) : Adalah perbandingan jumlah penduduk berstatus cerai hidup dalam golongan umur tertentu dengan jumlah penduduk seluruhnya. Semakin tinggi persentase nya, maka semakin banyak jumlah penduduk berstatus cerai hidup dalam golongan umur tertentu dalam suatu daerah.
rumus : Persentase = (jumlah penduduk berstatus cerai hidup dalam golongan umur tertentu / jumlah penduduk seluruhnya) dikalikan 100.
Persentase Penduduk Terhadap Golongan Umur dan Status Kawin (Cerai Mati) : Adalah perbandingan jumlah penduduk berstatus cerai mati dalam golongan umur tertentu dengan jumlah penduduk seluruhnya. Semakin tinggi persentase nya, maka semakin banyak jumlah penduduk berstatus cerai hidup dalam golongan umur tertentu dalam suatu daerah.
rumus : Persentase = (jumlah penduduk berstatus cerai mati dalam golongan umur tertentu / jumlah penduduk seluruhnya) dikalikan 100