Dataset ini berisi data jumlah penduduk menurut agama, yang dibagi berdasarkan kecamatan. Data ini dihasilkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan diupdate setiap 1 (Satu) Tahun sekali.
Agama : Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden.