Dataset ini berisi data cakupan kepemilikian dan perekaman KTP-EL, yang dibagi berdasarkan kecamatan. Data ini dihasilkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan diupdate setiap 1 (Satu) Tahun sekali.
Penduduk WKTP : Penduduk yang berusia 17 tahun keatas maupun penduduk yang berumur kurang dari 17 tahun tapi sudah menikah atau sudah pernah menikah
Penduduk Ber KTP : Penduduk yang telah melakukan perekaman data dan dicetak KTP-elnya
Perekaman KTP-EL : Proses untuk melengkapi data kependudukan yang sudah tertera dalam Kartu Keluarga dengan data biometrik yaitu foto diri, sidik jari, iris mata, dan tandatangan penduduk
Cakupan Kepemilikian KTP-EL : Adalah perbandingan jumlah penduduk yang memiliki KTP-EL dengan jumlah penduduk Wajib KTP-EL. Semakin tinggi persentase nya, maka semakin banyak jumlah penduduk yang memiliki KTP-EL dalam suatu daerah.
rumus : Persentase = (jumlah penduduk memilki KTP-EL / jumlah penduduk Wajib KTP-EL) dikalikan 100