Persentase Tenaga Fungsional Pengawasan yang Memiliki Sertifikasi Keahlian Khusus Bidang Audit

Data ini berisi jumlah tenaga fungsional pengawasan di Inspektorat Kabupaten Asahan yang mempunyai sertifikat khusus bidang audit. Tenaga fungsional pengawasan yang ada di Inspektorat terdiri dari auditor dan PPUPD. Data ini dihasilkan oleh Inspektorat dan diupdate setiap 1 (Satu) Tahun sekali.

Tenaga Fungsional Pengawasan : Merupakan ASN Inspektorat yang mempunyai tuposi melakukan pembinaan dan pengawasan.Terdapat 2 jenis tenaga fungsional pengawasan di Inspektorat yaitu: 1.Jabatan Fungsional Auditor 2. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD)

Tenaga Fungsional Yang Memiliki Sertifikat Khusus Bidang Audit : ASN Inspektorat yang sudah lulus uji kompetensi untuk jabatan fungsional PPUPD yang dilaksanakan Pusbindiklat Kemendagri dan diklat pembentukan serta ujian sertifikasi untuk auditor yang diselenggarakan Pusbindiklat BPKP.

Tenaga Fungsional Yang Memiliki Sertifikat Khusus Bidang Audit : Audit merupakan sebuah proses pengumpulan serta pemeriksaan bukti mengenai informasi guna menentukan dan membuat laporan terkait tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang ditetapkan. Laporan yang baik dan bagus adalah laporan yang telah diaudit. Audit dilakukan dengan standar audit yang ada. Tenaga fungsional yang melakukan kegiatan audit disebut auditor. Untuk dapat diangkat menjadi auditor haruslah mengikuti diklat pembentukan dan lulus ujian sertifikasi auditor. Semakin banyak auditor yang memiliki sertifikat audit akan semakin meningkatkan kualitas dan profesionalitas tenaga auditor sehingga laporan hasil audit yang dihasilkan lebih berkualitas. rumus : Jumlah fungsional auditor yang memiliki sertifikat audit dibagi dengan jumlah tenaga fungsional pengawasan di Inspektorat dikali 100%

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juli 14, 2025, 07:45 (UTC)
Dibuat Juli 14, 2025, 07:44 (UTC)