Opini Badan Pemeriksaan Keuangan terhadap LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan

Setiap tahun BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Hasil dari pemeriksaan tersebut berupa disimpulkan dalam bentuk opini, Ada 4 jenis opini BPK yaitu: 1. Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) 2. Wajar dengan pengecualian (qualified opinion) 3.Tidak wajar (adversed opinion) 4.Tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion).

Opini BPK : Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni: 1.Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) artinya laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. 2.Wajar dengan pengecualian (qualified opinion) artinya sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian 3.Tidak wajar (adversed opinion) artinya laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. 4.Tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion) artinya tidak ada opini yang diberikan terhadap laporan keuangan. Opini jenis ini diberikan jika auditor tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juli 14, 2025, 06:18 (UTC)
Dibuat Juli 14, 2025, 05:55 (UTC)