Nilai hasil evaluasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah daerah Kabupaten Asahan yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setiap tahun.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) : Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Predikat : Hasil penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,
yang mana sistem ini merupakan intergasi dari sistem perencanaan,
sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras
dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.Penilaian /
Evaluasi ini dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap Akuntabilitas kinerja
Pemerintah Kabupaten Asahan.
Ada 7 Predikat SAKIP yaitu:
1. AA (skor>90-100)
2. A (skor .>80-90)
3. BB (skor >70-80)
4. B (skor >60-70)
5. CC (skor >50-60)
6.C (skor >40-50)
7. D (skor 0-30)
Interpretasi : 1. Predikat AA ( sangat memuaskan) artinya elah terwujud Good
Governance. Seluruh kinerja dikelola dengan sangat memuaskan
di seluruh unit kerja. Telah terbentuk pemerintah yang yang dinamis,
adaptif, dan efisien (Reform). Pengukuran kinerja telah dilakukan
sampai ke level individu.
2. Predikat A (Memuaskan) artinya Terdapat gambaran bahwa instansi
pemerintah/unit kerja dapat memimpin perubahan dalam mewujudkan
pemerintahan berorientasi hasil, karena pengukuran kinerja telah
dilakukan sampai ke level eselon 4/Pengawas/Subkoordinator.
3.Predikat BB (Sangat baik) artinya Terdapat gambaran bahwa AKIP
sangat baik pada 2/3 unit kerja, baik itu unit kerja utama,
maupun unit kerja pendukung. Akuntabilitas yang sangat baik ditandai
dengan mulai terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran
dalam mencapai kinerja, memiliki sistem manajemen kinerja yang andal
dan berbasis teknologi informasi, serta pengukuran kinerja telah
dilakukan sampaike level eselon 3/koordinator.
4. Predikat B (Baik) artinya Terdapat gambaran bahwa AKIP sudah baik
pada 1/3 unit kerja, khususnya pada unit kerja utama. Terlihat masih
perlu adanya sedikit perbaikan pada unit kerja, serta komitmen dalam
manajemen kinerja. Pengukuran kinerja baru dilaksanakan sampai
dengan level eselon 2/unit kerja.
5. Predikat CC (Cukup memadai) artinya Terdapat gambaran bahwa
AKIP cukup baik. Namun demikian, masih perlu banyak perbaikan
walaupun tidak mendasar khususnya akuntabilitas kinerja pada unit kerja.
6.Predikat C (Kurang) artinya Sistem dan tatanan dalam AKIP
kurang dapat diandalkan. Belum terimplementasi sistem manajemen
kinerja sehingga masih perlu banyak perbaikan mendasar di level pusat.
7. Predikat D (Sangat kurang) artinya Sistem dan tatanan dalam AKIP
sama sekali tidak dapat diandalkan. Sama sekali belum terdapat
penerapan manajemen kinerja sehingga masih perlu banyak perbaikan/
perubahan yang sifatnya sangat mendasar, khususnya dalam implementasi SAKIP.