Dataset ini berisi data Luas Kawasan Hutan dan Perairan yang dibagi berdasarkan Kecamatan. Data ini dihasilkan oleh UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wil. III Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan diupdate setiap 1 (Satu) Tahun sekali.
Hutan Suaka Margasatwa : kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Hutan Lindung : kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan Produksi Terbatas : Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru.
Hutan Produksi : Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
Hutan Konversi : kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan diluar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahanpengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.