Jumlah Pengaduan Masyarakat Menurut Kecamatan di Kabupaten Asahan

Data ini berisikan jumlah pengaduan yang bersumber dari masyarakat/APH tentang kasus yang terjadi di setiap kecamatan. Data ini dihasilkan oleh Inspektorat dan diupdate setiap 1 (Satu) Tahun sekali.

Pengaduan Masyarakat Diterima : Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat /APH mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diterima oleh Inspektorat

Pengaduan Masyarakat Selesai Ditindaklanjuti : Merupakan pengaduan masyarakat yang diajukan secara tertulis kepada Inspektorat yang memuat data: 1. nama dan alamat pihak yang melaporkan 2. nama, jabatan dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan 3. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang -undangan; dan 4. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran. untuk selanjutnya tim pemeriksa dari Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut dan melaporkan hasilnya dalam bentuk LHP.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juli 14, 2025, 07:34 (UTC)
Dibuat Juli 14, 2025, 07:14 (UTC)