Data ini berisikan jumlah pengaduan yang bersumber dari masyarakat/APH tentang kasus yang terjadi di setiap kecamatan. Data ini dihasilkan oleh Inspektorat dan diupdate setiap 1 (Satu) Tahun sekali.
Pengaduan Masyarakat Diterima : Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat /APH mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diterima oleh Inspektorat
Pengaduan Masyarakat Selesai Ditindaklanjuti : Merupakan pengaduan masyarakat yang diajukan secara tertulis
kepada Inspektorat yang memuat data:
1. nama dan alamat pihak yang melaporkan
2. nama, jabatan dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan
3. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang
-undangan; dan
4. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya
pelanggaran.
untuk selanjutnya tim pemeriksa dari Inspektorat akan melakukan
pemeriksaan terhadap kasus tersebut dan melaporkan hasilnya
dalam bentuk LHP.