Dataset ini berisi data jumlah kantor urusan agama (KUA), penghulu dan peristiwa nikah yang dibagi berdasarkan kecamatan. Data ini dihasilkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan dan diupdate setiap 1 (Satu) Tahun sekali.
Kantor Urusan Agama : kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Penghulu : petugas representasi dari pemerintah yang bertugas untuk menikahkan kedua mempelai untuk menggantikan wali dari pihak keluarga. Ia juga sekaligus mencatat pernikahan tersebut ke dalam catatan pemerintah.
Peristiwa Nikah : ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa