Setiap tahun BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Hasil dari pemeriksaan tersebut berupa disimpulkan dalam bentuk opini, Ada 4 jenis opini BPK yaitu: 1. Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) 2. Wajar dengan pengecualian (qualified opinion) 3.Tidak wajar (adversed opinion) 4.Tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion).
Opini BPK :
Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan
pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi
keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan
pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi
pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures),
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas
sistem pengendalian intern.
Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni:
1.Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) artinya laporan keuangan
dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
2.Wajar dengan pengecualian (qualified opinion) artinya sebagian besar
informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali
untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian
3.Tidak wajar (adversed opinion) artinya laporan keuangan mengandung
salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan
keadaan yang sebenarnya.
4.Tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion) artinya tidak ada opini
yang diberikan terhadap laporan keuangan. Opini jenis ini diberikan jika auditor
tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak.