Data ini bersumber dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah , berisikan temuan dan rekomendasi yang disarankan untuk ditindaklanjuti. Data ini dihasilkan oleh Inspektorat dan diupdate setiap 1 (Satu) Tahun sekali.
Temuan BPK RI :  Merupakan hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, 
kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai 
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan 
secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar 
Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan 
sebagai keputusan BPK.
Rekomendasi BPK RI : Merupakan saran dari pemeriksa berdasarkan
hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
Rekomendasi BPK RI Selesai Ditindaklanjuti : Merupakan temuan-temuan pemeriksaan yang saran/rekomendasinya telah 
ditindaklanjuti secara nyata dan tuntas oleh pihak entitas yang diperiksa 
sehingga diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab 
keuangan pada entitas yang bersangkutan.