Dataset ini berisi data rasio jumlah polisi pamong praja per 10.000 penduduk. Data ini dihasilkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan diupdate setiap 1 (Satu) Tahun sekali.
Polisi Pamong Praja : Perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara Ketentraman dan Ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.
Penduduk : Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
Rasio Jumlah Polisi Pamong Praja per 10.000 Penduduk : Perbandingan antara jumlah polisi pamong praja dengan jumlah penduduk di suatu daerah. Semakin besar nilai rasio nya maka semakin banyak jumlah polisi pamong praja nya dan sebaliknya.
rumus : (Jumlah Polisi Pamong Praja x 10000) / Jumlah Penduduk