Dataset ini berisi data cakupan kepemilikan akta kawin, yang dibagi berdasarkan kecamatan. Data ini dihasilkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan diupdate setiap 1 (Satu) Tahun sekali.
Penduduk Status Kawin : Penduduk yang telah memiliki pasangan, tidak hanya bagi mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, negara dan sebagainya)
Penduduk Memiliki Akta Kawin : Penduduk yang beragama Non Muslim yang pernikahannya telah tercatat dalam Register Akta Perkawinan serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penduduk Tidak Memiliki Akta Kawin : Penduduk yang beragama Non Muslim yang pernikahannya belum tercatat dalam Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinannya belum diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Cakupan Kepemilikan Akta Perkawinan : Adalah perbandingan jumlah penduduk yang memiliki akta perkawinan dengan jumlah penduduk yang berstatus kawin. Semakin tinggi persentase nya, maka semakin banyak jumlah penduduk yang memiliki akta perkawinan dalam suatu daerah.
rumus : Persentase = (jumlah penduduk memiliki akta perkawinan / jumlah penduduk status kawin) dikalikan 100