Level Kapabilitas APIP Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan

Data ini menunjukkan hasil penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pembinaan Inspektorat yang dilakukan oleh BPKP. Kapabilitas APIP diukur menggunakan level 1-5. Semakin tinggi nilai Kapabilitas APIP menunjukkan kualitas penyelenggaraan pengawasan dan pembinaan yang semakin baik. Data ini dihasilkan oleh Inspektorat dan diupdate setiap 1 (Satu) Tahun sekali.

Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah : Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM APIP yang harus dimiliki APIP agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juli 14, 2025, 07:12 (UTC)
Dibuat Juli 14, 2025, 06:47 (UTC)