Data Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas ) yang terdaftar dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) Tahun 2022 di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Asahan.
Organisasi Masyarakat yang Terdaftar : Ormas yang terdaftar adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Kehadiran ormas ini dimaksudkan untuk memenuhi sejumlah fungsi dan tujuan tertentu, maka Ormas yang terdaftar adalah sekelompok ormas yang sah dan terdaftar di Kabupaten Asahan
Organisasi Masyarakat yang Memiliki SKT : Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) selama ini di atur dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam UU dimaksud (pasal 16 ayat 1,2 dan 3) pendaftaran Ormas dilakukan dengan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT diberikan secara berjenjang sesuai lingkupnya apakah nasional, provinsi ataupun lingkup kabupaten/kota. teknis pendaftaran Ormas menjadi sebagai berikut :
a. Pada prinsipnya ormas dapat terdaftar di setiap tingkat instansi pemerintah, dan dapat juga tidak terdaftar
b. Bagi ormas yang tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan dari pemerintah, tetapi pemerintah tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, dan tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum dan melakukan pelanggaran hukum.
c. Dalam hal ormas mengajukan pendaftaran, untuk mempermudah proses pendaftaran kepada ormas, pendaftaran ormas dilakukan oleh pengurus pusat atau sebutan lainnya pada Kesbangpol setempat sesuai dengan domisili sekretariat pusat atau sebutan lainnya.
d. SKT yang dikeluarkan bagi pengurus pusat atau sebutan lainnya berlaku bagi seluruh struktur kepengurusan ormas.