Jumlah Pengunjung Mal Pelayanan Publik Menurut Bulan

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017, MPP didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik di tingkat pusat maupun daerah .

MPP menyatukan berbagai instansi pelayanan dalam satu lokasi, mencakup organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal (seperti Imigrasi, Kepolisian, dan Kementerian Agama), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated March 13, 2026, 05:03 (UTC)
Created March 13, 2026, 05:02 (UTC)