Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017, MPP didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik di tingkat pusat maupun daerah .
MPP menyatukan berbagai instansi pelayanan dalam satu lokasi, mencakup organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal (seperti Imigrasi, Kepolisian, dan Kementerian Agama), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)