Nilai hasil evaluasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah daerah Kabupaten Asahan yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setiap tahun.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) : Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang  dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,  pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam  rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Predikat : Hasil penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,
yang mana sistem ini merupakan intergasi dari sistem perencanaan, 
 sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras 
dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.Penilaian /
Evaluasi ini dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur 
Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap Akuntabilitas kinerja 
Pemerintah Kabupaten Asahan. 
Ada 7 Predikat SAKIP yaitu:
1. AA (skor>90-100)
2. A (skor .>80-90)
3. BB (skor >70-80)
4. B (skor >60-70)
5. CC (skor >50-60)
6.C (skor >40-50)
7. D (skor 0-30)
Interpretasi : 1. Predikat AA ( sangat memuaskan) artinya elah terwujud Good 
Governance. Seluruh kinerja dikelola dengan sangat memuaskan
 di seluruh unit kerja. Telah terbentuk pemerintah yang yang dinamis,
 adaptif, dan efisien (Reform). Pengukuran kinerja telah dilakukan 
sampai ke level individu.
2. Predikat A (Memuaskan) artinya Terdapat gambaran bahwa instansi
 pemerintah/unit kerja dapat memimpin perubahan dalam mewujudkan
 pemerintahan berorientasi hasil, karena pengukuran kinerja telah 
dilakukan sampai ke level eselon 4/Pengawas/Subkoordinator.
3.Predikat BB (Sangat baik) artinya Terdapat gambaran bahwa AKIP 
sangat baik pada 2/3 unit kerja, baik itu unit kerja utama, 
maupun unit kerja pendukung. Akuntabilitas yang sangat baik ditandai 
dengan mulai terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran 
dalam mencapai kinerja, memiliki sistem manajemen kinerja yang andal 
dan berbasis teknologi informasi, serta pengukuran kinerja telah 
dilakukan sampaike level eselon 3/koordinator.
4. Predikat B (Baik) artinya Terdapat gambaran bahwa AKIP sudah baik 
pada 1/3 unit kerja, khususnya pada unit kerja utama. Terlihat masih 
perlu adanya sedikit perbaikan pada unit kerja, serta komitmen dalam 
manajemen kinerja. Pengukuran kinerja baru dilaksanakan sampai 
dengan level eselon 2/unit kerja.
5. Predikat CC (Cukup memadai) artinya Terdapat gambaran bahwa
AKIP cukup baik. Namun demikian, masih perlu banyak perbaikan 
walaupun tidak mendasar khususnya akuntabilitas kinerja pada unit kerja.
6.Predikat C (Kurang) artinya          Sistem dan tatanan dalam AKIP 
kurang dapat diandalkan. Belum terimplementasi sistem manajemen 
kinerja sehingga masih perlu banyak perbaikan mendasar di level pusat.
7. Predikat D (Sangat kurang) artinya Sistem dan tatanan dalam AKIP 
sama sekali tidak dapat diandalkan. Sama sekali belum terdapat 
penerapan manajemen kinerja sehingga masih perlu banyak perbaikan/
perubahan yang sifatnya sangat mendasar, khususnya dalam implementasi SAKIP.